Jakarta, NARAKALBAR - Menjelang perayaan Idulfitri, kebutuhan pendanaan masyarakat meningkat, sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)