Jakarta, NARAKALBAR – Menjelang perayaan Idulfitri, kebutuhan pendanaan masyarakat meningkat, sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dilansir dari laman ojk.go.id sejak mulai beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan terkait penipuan keuangan. Dari total 78.041 rekening yang terlibat dalam kasus tersebut, sebanyak 33.857 rekening telah diblokir. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,4 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp133,2 miliar.

OJK menegaskan bahwa pelaporan kasus penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC, karena modus penipuan ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif guna melakukan transaksi ilegal.

OJK juga menghimbau, untuk memastikan keaslian informasi terkait IASC, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sebagai informasi, IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI dengan dukungan industri perbankan dan sistem pembayaran untuk menangani kasus penipuan keuangan secara cepat dan efektif.

Penulis: Mahendra

Editor: Adhim Wihatmoko

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *