Pontianak, NARAKALBAR – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa didampingi orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelanggar dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ia mengimbau para orang tua agar aktif mengingatkan anak-anak mereka untuk menaati ketentuan ini.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi pada Kamis (5/6/2025), dilansir dari Antara Kalbar.
Peraturan yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan menekan angka kenakalan remaja serta melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Edi menambahkan, dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot Pontianak turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak serta sejumlah perangkat daerah lainnya seperti lurah, camat, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan peraturan ini. Warga dapat melaporkan anak-anak yang berkeliaran di luar rumah pada jam yang telah ditentukan melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Kota atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga menyampaikan informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP jika ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Penulis: Mahendra
Editor: Adhim Wihatmoko





