Pontianak, NARAKALBAR – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, terdapat beberapa poin disinyalir dapat melemahkan demokrasi dan menghidupkan dwifungsi dalam jabatan militer.

Uray Adrian, selaku Anggota PTKP HMI Cabang Pontianak memberikan respons bahwa RUU TNI jangan disahkan.

“Setuju, tapi cukup hanya menjadi RUU saja jangan disahkan menjadi UU, hehe” ujarnya (19/03/25).

Pada kesempatan yang sama, Uray Adrian mengatakan bahwa jika RUU ini disahkan, maka akan menutup kesempatan rakyat sipil untuk menduduki jabatan tersebut. 

Ia juga berasumsi jika RUU TNI disahkan akan berdampak pada netralitas TNI dan kecendrungan TNI akan terlibat ke dalam politik praktis.

“Dampaknya adalah militerisme diruang lingkup sosial dan di dalam politik praktis kemungkinan besar terjadi dikarenakan dapat menduduki jabatan pada 16 instansi yang telah dijabarkan. Dan situasi nya bisa membuat krisis demokrasi karna secara empiris bisa berkaca pada zaman rezim Soeharto” ucapnya.

Uray Adrian menganggap RUU TNI ini menarik dan penting sebab adanya surat Presiden yang dikeluarkan tertanggal 13 Februari 2025.

“Menurut saya ini penting, Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 demi adanya RUU Dwifungsi TNI, presiden lebih mendahulukan hal ini kenapa dan ini menarik. Padahal secara urgensi di sosial publik mengenai RUU perampasan aset seharusnya presiden bisa mengeluarkan inpres nya kepada dpr untuk menjadikannya UU, mengapa didahului dengan RUU dwifungsi TNI? Ya, asumsi saya ya ini ada hubungan dong dengan danantara, hehe,” ucap Uray Adrian.

“Pesan, negara yang maju tidak hanya memikirkan perihal ekonomi saja, tapi lebih dari pada itu, ada demokrasi yang mesti dihidupkan, isu HAM yang masih sampai saat ini banyak yang belum selesai mengenai isunya, korupsi yang masih merajalela dan belum sepenuhnya teratasi, serta yang paling penting isu pendidikan yang diutamakan. namun pemerintah pada saat ini malah fokus pada hal-hal semacam ini, padahal ada hal yang lebih urgent daripada itu artinya disini ada kepentingan sepihak yang mengorbankan kepentingan masyarakat itu sendiri. Harapan saya batalkan pengesahan RUU dwifungsi TNI,” pungkasnya.

Penulis: Mahendra

Editor: Adhim Wihatmoko

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *