SPMB Gantikan PPDB, Sistem Penerimaan Murid Baru SMP dan SMA Alami Perubahan

Jakarta, NARAKALBAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di tingkat SMP dan SMA.
Dilansir dari CCN Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, sistem baru ini membawa sejumlah penyesuaian. Di tingkat SMP, perubahan terjadi pada persentase penerimaan siswa dalam empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sementara itu, penerimaan siswa SMA kini dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan berada di level provinsi.
“Yang sudah baik tetap kami pertahankan. Oleh karena itu, untuk SD tidak ada perubahan,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Menurutnya, perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017. Kemendikdasmen pun berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan implementasi SPMB berjalan optimal.
“Rancangan ini telah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan tersebut,” tambah Mu’ti.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendikdasmen dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) pagi untuk membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung penerapan sistem baru ini.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” tutup Mu’ti.
Penulis: Farratu Alana S.
Editor: Adhim Wihatmoko